Mantan Kepala Cabang Kantor Pos Biak, Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Foto ilustrasi

JAYAPURA,wartaplus.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya  melimpah FWB tersangka korupsi kas PT.Pos Indonesia Cabang Biak Numfor kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Biak Numfor, Kamis (27/5/2021) siang.

Hal itu diungkapkan Aspidsus Kejati Papua Alexander Sinuraya, dikonfirmasi melalui Kasidik Pidsus Jusak Ayomi melalui telepon seluler.

Kata Jusak, setelah dilimpahkan, kasus itu kini ranah Kejari Biak untuk dilimpahkan di Pengadilannya Tipikor Jayapura.

"Berkas lengkap, maka kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses ke Pengadilan,"ucapnya.

Kata dia, dalam kasus penyelewengan uang kas Kantor Pos cabang Biak Numfor, pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi dan satu ahli.

Sementara itu FWB diketahui merupakan mantan Kepala Cabang PT.Pos Indonesia, Biak Numfor terjerat kasus korupsi senilai Rp.3.671.314.93 milliar.

Motif dalam kasus itu yakni diduga untuk memperkaya diri sendiri. Tersangka mengeluarkan uang cash tidak sesuai peruntukannya pada bulan April sampai dengan September 2020. Mirisnya uang hasil kejahatan tersangka di pakai untuk berjudi online.*