MULIA, wartaplus.com - Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya mengikuti rapat virtual bersama Mendagri dalam rangka percepatan penanganan batas wilayah.
Rapat dihadiri Plh. Sekda Yahya Wonorengga, S.IP didampingi Asisten Bidang Ekonomi Dan Pembangunan Esau Karoba S.Pak, Staf Bappeda bersama Kepala Distrik yang berbatasan langsung, Kamis (05/05) lalu.
Dalam rapat disinggung soal sengketa batas wilayah kabupaten Puncak Jaya dengan empat kabupaten tetangga yang belum ada solusinya.
Untuk diketahui Kabupaten Puncak Jaya berbatasan dengan Tolikara, Lanny Jaya, Memberamo Raya, dan Memberamo Tengah.
"Sedangkan Kabupaten Puncak Papua sudah dilakukan MOU dan menyepakati batas wilayah yang diminta," kata Yahya.
Koordinator penyelenggara, Edikusman Rahman, S. STP selaku Kabag Tata Pemerintahan mengungkapkan, saat ini peta yang digunakan di Kemendagri adalah dari BPS yang jika dikalkulasi luas wilayah hanya +/- 4.000m2 sedangkan jika dibandingkan dengan Perbup yang ada seharusnya adalah +/- 6.000m2. Jika dibiarkan maka akan berdampak pada pengurangan Alokasi DAU bagi daerah.
"Perbup No. 1/2013 tentang batas wilayah sudah tidak sesuai lagi. Sehingga harus dievaluasi dan dicek dilapangan," tukasnya
Sementara Plh Sekda menuturkan, ada beberapa permasalahan terkait batas wilayah yang ada berdasarkan hasil survey peta yang dilihat dari tahun 2017.
"Jadi ternyata batas wilayah Kabupaten Puncak Jaya sudah dimasuki oleh beberapa Kabupaten dengan mengklaim bahkan ada yang sudah membangun balai kampung atau pustu (puskesmas pembantu)," klaim Yahya.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihkanya ingin memastikan beberapa batas wilayah, apakah sudah masuk dalam wilayah Kabupaten Puncak Jaya.
“Pusat telah memberikan peluang untuk memperbaiki batas-batas wilayah yang saat ini berbatasan dengan wilayah lainnya, sehingga dalam rapat telah dibentuk tim kerja yang akan mengevaluasi Perbup lama serta dokumen terkait dengan batas wilayah,” tegasnya
Pihaknya juga mengungkapkan akan dilakukan pembentukan tim yang akan terjun ke lapangan untuk melakukan pointing geospasial dan perbaikan tapak batas.
Walaupun hanya diberi waktu 2 bulan oleh Mendagri, Plh. Sekda akan terus mendorong dalam waktu yang cepat, sehingga dalam batas waktu singkat yang diberikan pihaknya akan berusaha dan berupaya bagaimana menyiapkan dokumen terkait dengan batas wilayah tersebut.
Selain itu diputuskan juga langkah-langkah dalam upaya penguatan batas oleh Kepala Distrik.
Adapun persoalan lain, yang kerap dijumpai, aku Yahya, salah satunya adalah ketidaksingkronan di lembaga/kementerian/instansi tentang jumlah distrik yang masih 8 Distrik yang seharusnya adalah 27 Distrik.
“Walaupun terjadi refocusing anggaran, kami berharap pimpinan dapat menjawab apa yang menjadi kendala kita saat ini, sehingga dengan pembentukan tim ini dapat melakukan tinjauan langsung pada batas wilayah Kabupaten Puncak Jaya yang sudah di klaim oleh Kabupaten tetangga” tutupnya. (Adv)