Polisi Ungkap Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel

Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsurijal, S.IK saat memberikan keterangan bersama dengan tersangka AD/dok.Humas Polda Papua

JAYAPURAwartaplus.com - Kepolisian Boven Digoel berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana insentif guru SD di daerah sangat terpencil pada Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2016 dan 2017

Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsurijal, S.IK dalam keterangan persnya di Mapolres, Kamis (29/04) mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial AD dan kasusnya telah dinyatakan P21.

"Dari hasil penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap/P21 oleh Pengadilan Negeri Merauke yang selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Merauke," ungkap Kapolres.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua tanggal 31 Juli 2019 terkait dana insentif guru SD di daerah sangat terpencil Kabupaten Boven Digoel tahun 2016 dan 2017, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.546.500.000 (satu milyar lima ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

Tersangka AD dikenakan Pasal Primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 KUHP, Subsidair pasal 3  Jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 KUHP.

Adapun modus operandi yang digunakan tersangka, beber Kapolres, yakni dengan memerintahkan Bendahara Dinas Pendidikan tahun 2016 dan 2017 untuk menyetorkan dana insentif tersebut ke rekening Bidang Pendidikan Dasar.

Apabila dana tersebut sudah dilakukan pemindahbukuan dari kas Daerah ke rekening Dinas Pendidikan. 

"Setelah dana tersebut sudah masuk pada rekening Bidang Pendidikan Dasar, tersangka mencairkan dana tersebut kemudian menyalurkan sebagian kepada penerima dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, perbuatan tersangka tersebut dilakukan ditahun yang berbeda yaitu tahun 2016 dan 2017," jelas Kapolres.

Kondisi wilayah Kabupaten Boven Digoel secara geografis merupakan daerah perbatasan dengan memiliki karakter tersendiri dalam tahap pembangunan, terutama pembangunan Sumber Daya Manusia yang dapat tercapai dengan baik bila hak-hak guru dan anak pelajar dipenuhi.

"Kejadian ini merupakan pelajaran khusus agar kita semua saling mengontrol penyaluran hak-hak kepada para pejuang kemajuan di Papua terutama dalam peningkatan pembagunan SDM," kata Kapolres.

Ia mengimbau kepada para pemangku amanah yang diberi jabatan oleh Negara ataupun Daerah agar melaksanakan amanat ini dengan sebaik-baiknya dalam menjalankan membangunan SDM di bidang pendidikan terutama di tingkat dasar yang perlu pendampingan dan atensi khusus. 

"Bagaimana kita mau membangun kalau anggaranya Pendidikan di kebiri/dipotong. Para pendidik kita semua pasti tau sudah ada SOP di masing-masing bidang apabila orang tersebut tidak melaksanakan tugas, pastinya sudah ada aturan yang mengatur," terangnya 

"Jangan tambah disalahgunaan hal ini sangat disayangkan semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga dan kedepan tidak terjadi lagi," tutup Kapolres.**