JAYAPURA,wartaplus.com - Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota akhirnya melimpahkan tersangka kepemilikan ganja kepada Jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (28/4) siang.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali menjelaskan pelimpahan tersangka berinisial YFRS alias Yesaya itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Berkas dinyatakan lengkap sehingga kami langsung limpahkan tersangka dan barang bukti," ucap kasat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (28/4/2021) siang.
Kata Alam, atas kepemilikan ganja itu tersangka di jerat pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 11 tahun penjara.
Ia juga menambahkan tersangka ditangkap di kawasan Skouw pada Januari 2021 lalu dengan barang bukti tiga paket ganja kering yang diduga akan diedarkan.*