JAYAPURA,wartaplua..com - Anggota Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota berhasil membongkar peredaran narkotika bernilai puluhan juta rupiah, Rabu (28/4/2021) dini hari. Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita 48 paket sabu siap edar beserta pengedarnya berinisial MI (31 tahun).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, Iptu Alamsyah Ali menerangkan bahwa pelaku ditangkap di kawasan Abepura.
"Pelaku diamankan saat berada di jalan Youtefa Abepura.dari hasil penggeledahan satu paket sabu ditemukan didalam saku celana miliknya," ungkap Kasat ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (28/4/2021) pagi.
Setelah dilakukan interogasi, kata Kasat pelaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah pelaku yang berada di kawasan belakang gudang Sumber Makmur.
"Pengakuan masih ada, setelah dikembangkan interogasi ditemukan 47 paket yang disimpan didalam tas beserta timbangan digital di belakang pekarangan rumah miliknya," ucapan Kasta.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta guna pengembangan lebih lanjut oleh penyidik.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Makopolresta, kami masih kembangkan," ucapnya.
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan Pelaku mengaku sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang yang tidak dikenalnya.
"Hanya di suruh ambil di salah satu jasa pengiriman lalu apabila ada telepon maka pelaku bergerak menuruh sesuai tempat yang diperintahkan. Untuk harga jual dirinya mengaku tidak tahu-menahu," ucap kasat.
Atas perbuatannya, alam menyebutkan pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.*