MULIA, wartaplus.com - Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2021 kepada para pejabat Eselon III dan IV, bertempat di Ruang UKP Kantor Bupati Puncak Jaya, Senin (19/04) lalu.
Kegiatan ini menghadirkan nara sumber tiga guru besar dari Universitas Hasanudddin Makassar yakni Prof. Dr. Pawennari Hijjang, MA, Ahmad Ismail, S.Sos, M.Si, Usman Idris, Sos, M.Si.
Adapun tujuan kegiatan dalam rangka sosialisasi sekaligus pengumpulan data untuk penyusunan pengolahan pencapaian SPM tahun 2021
Prof. Dr. Pawennari Hijjang dalam arahannya menyampaikan, SPM adalah ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
"Indikator SPM adalah tolak ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi. Dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil dan manfaat pelayanan” jelasnya.
Adanya SPM akan menjamin minimum pelayanan dasar yang berhak diperoleh masyarakat Indonesia dari Pemerintah. Sedangkan bagi masyarakat, SPM akan menjadi acuan mengenai kualitas dan kuantitas suatu pelayanan dasar yang disediakan oleh Pemda.
"SPM harus mampu menjamin terwujudnya hak-hak individu serta dapat menjamin akses masyarakat mendapat pelayanan dasar yang wajib disediakan Pemda, sesuai ukuran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," tegas Pawennari. (Adv)