Puasa-Puasa Remaja Ini Lakukan Pencurian di Mushola

Pelaku saat diamankan/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - GGMA remaja berusia 19 tahun terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jayapura Selatan, lantaran aksi pencurian di sebuah mushola diketahui aparat kepolisian.Kapolsek Jayapura Selatan, AKP Yosias Pugu menerangkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi yabg dilaporkan korbannya Eko Sulistyo."Pelaku bersama rekannya mencuri speaker milik musholla di Kawasan Bucen II Entrop beberapa waktu lalu," ucapnya, Sabtu (24/4/2021) siang.

Kata Kapolsek dari hasil interogasi, aksi nekat pelaku melakukan pencurian di rumah ibadah bukan seorang diri."Saat mencuri dia dengan satu orang temannya yang kini dalam pengejaran,"ucap Kapolsek.

Selain pelaku, satu speaker yang disimpan di rumahnya pun turut disita untuk dijadikan barang bukti. Sementara atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 4 tahun.