JAYAPURA, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mewakili KPU Mimika menetapkan pasangan Hans Magal - Abdul Muis (HAM), Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Mimika. Padahal sebelumnya pasangan dari jalur perseorangan ini telah ditetapkan Memenuhi Syarat (MS) sebagai peserta Pilkada dengan nomor urut 4.
Penetapan TMS bagi pasangan HAM terungkap dalam Rapat Pleno tertutup KPU Provinsi, Selasa (8/5). Dimana Adam Arisoy dan keempat komisioner lainnya diberikan kewenangan untuk melaksanakan tahapan Pilkada di kabupaten yang dijuluki 'Kota Emas' tersebut. Pengambil alihan sementara tugas KPU Mimika berdasarkan putusan DKPP yang memberhentikan sementara waktu lima Komisioner KPU Mimika.
"Menindaklanjuti putusan DKPP, kami telah melakukan koreksi terhadap pasangan Hans Magal dan Abdul Muis sesuai PKPU pasal 7 huruf O dan P yang menyebutkan bahwa yang pernah menjabat sebagai bupati (Abdul Muis) tidak bisa mencalonkan diri sebagai wakil bupati. Dan ini arahan dari surat KPU dan serta hasil kordinasi, kami segera ambil keputusan, sehingga calon masih ada ruang untuk melakukan upaya hukum," ujar Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy yang didampingi Komisioner Bidang Hukum, Tarwinto kepada pers, Rabu (9/5).
"Sehingga kemarin ( Selasa 8/5) KPU Provinsi ambil alih dan kita tetapkan Hans Magal dan Abdul Muis tidak memenuhi syarat. Dari putusan ini kedua pasangan tersebut bisa melakukan upaya hukum dalam batas waktu sejak mereka menerima putusan tersebut," sambung Adam
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil putusan DKPP mengabulkan permohonan (pasangan Eltinus Omaleng - Jhon Rettob yang sebelumnya dinyatakan TMS oleh KPU Mimika-red) juga memberikan teguran keras bagi KPU Mimika dan memberhentikan sementara waktu serta KPU Provinsi diminta melakukan koreksi terhadap SK Penetapan pasangan Hans Magal - Abdul Muis.
Sebelumnya pasangan Eltinus Omaleng (cabup petahana) - Jhon Rettob dari jalur partai politik dinyatakan TMS karena terganjal persoalan ijazah.
"Kami sudah lakukan koreksi dan kami mau tegaskan keputusan ini tidak ada kepentingan apa apa. Tapi kami lakukan sudah sesuai keputusan sebenarnya sesuai aturan," tegas Adam
Berdasarkan Keputusan ini maka pasangan calon bupati wakil bupati Pilkada Mimika yang sebelumnya ada enam pasangan calon kini tinggal lima paslon. Mereka antara lain, pasangan Mus Pigai-Allo Raffra (Perseorangan), Robertus Waropea-Albert Bolang (Perseorangan) dan Drs. Petrus Yanwarin-Alpius Edowai (Perseorangan), Maria Florida Kotorok-Yustus Wai (Perseorangan) dan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (Diusung Parpol)
Aktifkan KPU Mimika
Terhadap keputusan ini, ungkap Adam, terhitung Kamis (hari ini-red) pihaknya akan mengaktifkan kembali KPU Mimika agar dapat segera melaksanakan tahapan selanjutnya diantaranya melakukan pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kelima komisioner KPU Mimika antara lain, Ketua Ocepina Magal, dan anggota Alfred Petu Petu, Yoe Luis, Derek Mote dan Reinhard Gobay.*