Bandar Ganja Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Proses pelimpahan bandar ganja ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota akhirnya melimpahkan bandar sekaligus pengedar ganja yang sering beroperasi di Kota Jayapura, kepada Jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (21/4) siang.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Inspektur Satu Alamsyah Ali, S.H, M.H menjelaskan pelimpahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan yang menyatakan berkas tersangka TT (25) lengkap.

"Setelah dinyatakan lengkap tersangka dan barang bukti berdasarkan laporan polisi LP/1294/XII/2020 langsung kami limpahkan," ucap Kasat saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/4/2021) siang.

Ia menjelaskan TT ditangkap pada Desember 2020 lalu setelah pihaknya mengetahui TT merupakan bandar ganja sekaligus pengedar ganja yang sering beroperasi di Kota Jayapura bahkan memiliki jaringan lintas Negara, mengingat barang haram itu di dapatkan tersangka dari PNG. "Saat diamankan kami temukan ganja seberat 1 Kg lebih yang diduga akan diedarkan tersangka," tegas Kasat.

Atas perbuatannya tersangka TT, Kata Kasat terancam 12 tahun penjara lantaran melanggar pasal Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*