SENTANI,– Menanggapi pernyataan DPRD Kabupaten Jayapura yang meminta agar proses pekerjaan pembangunan pagar Lanud Jayapura dihentikan, Komandan Lanud Jayapura, Kolonel Pnb M. Yanni Amirullah menyampaikan bahwa pembangunan pagar bukan proyek baru, tetapi pekerjaan tersebut adalah proyek lanjutan yang sempat tertunda.
“Ini adalah proyek lanjutan dari tahun sebelumnya, yaitu pembangunan pagar sepanjang 575 meter. Kalau dilihatkan pagar kita saat ini sampai di rumah sakit itu, nah tahun ini kita lanjutkan lagi, karena semuanya aset kita,” katanya kepada pers saat ditemui di kantor Lanud Jayapura, Rabu (9/5) sore.
Yanni Amirullah menjelaskan bahwa sebelum pembangunan dilakukan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemerintah Kabupaten Jayapura, sehingga tidak ada lagi masalah.
“Sebelum kita bangun kita sudah sampaikan kepada pak Bupati bahwa kita akan lakukan pembangunan pagar untuk pertahanan dan keamanan, karena dengan adanya pagar maka kami lebih tenang, dan pak bupati juga sudah menyetujui itu,” jelasnya.
Dikatakan, pembangunan pagar tersebut tidak bermaksud untuk mengambil hak, tetapi pembangunan yang dilakukan memilki dasar hukum yang kuat yakni kepemilikan sertifikat tanah, sehingga pihaknya melaksanakan pembangunan.
“Kita telah melakukan pembayaran tanah adat sebesar Rp 14 miliar lebih yang dibayar bertahap dari tahun 2002 sampai tahun 2003, jadi jelas pembangunan pagar ini sudah sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
“Jadi kita lakukan ini ada dasar yang kita pegang, dan tentunya sudah sesuai dengan aturan hukum. Saya juga sampaikan bahwa tanah tempat kita bangun ini adalah milik Lanud Jayapura,” sambungnya.
Bahkan kata Yanni Amirullah, jalan utama Sentani-Depapre yang dibangun saat ini sudah menggunakan tanah milik Lanud Jayapura.
“Awal pembangunan jalan inikan lebarnya hanya 4 meter, tapi dalam perjalanannya pemerintah melakukan pembangunan menjadi dua arah, nah disitu tanah milik kita sudah dipakai oleh pemerintah untuk pembangunan jalan. Tetapi karena ini untuk kepentingan masyarakat, maka kita ingin membantu dan memberikan tanah kita untuk perluasan jalan,” tuturnya.
Selain itu, kata Yanni Amirullah, setiap proyek pembangunan yang akan dilakukan harus ijin Mabes AU, sehingga tidak mungkin pihaknya menambah atau menggunakan tanah yang bukan milik Lanud Jayapura.
“Dasar utama pembangunan sebuah proyek itu pasti ditanyakan oleh mabes AU, apakah proyek yang akan dibangun sudah clean and clear, dalam arti bahwa surat-surat maupun dokumen lainnya sudah sesuai atau belum, kalau belum lengkap tidak mungkin kita bangun,” jelasnya.
“Jadi kalau dilihat kelurusan pagar yang sekarang sama dengan yang dibangun itu, tidak ada kelebihan. Karena pada prinsipnya TNI tidak akan membangun kalau tidak ada kejelasan hukum,” tegasnya.
Yanni Amirullah juga menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung program pemerintah dan menghargai kearifan lokal.
“Saya adalah orang yang seratus persen mendukung kebijakan pemerintah dan menghargai kearifan lokal, karena menurut saya kearifan lokal wajib dijaga,” tandasnya. *