JAYAPURA, wartaplus.com - Memasuki bulan suci ramadhan, Tim Satgas Covid kota Jayapura terus berupaya memutus dan menekan laju penyebaran covid-19, dengan intensif melaksanakan Operasi Yustisi.
Kodim 1701/Jayapura yang tergabung dalam satgas pencegahan covid kembali melaksanakan operasi yustisi sesuai dengan Perda 03 Tahun 2020 tentang adaptasi kehidupan normal dan instruksi walikota NO 4 Tahun 2021.
Operasi yustisi satgas covid yang diawali dengan apel gabungan di Mapolresta Jayapura Kota, dilaksanakan dengan menyisir wilayah Distrik Jayapura Utara sampai dengan daerah terminal Expo distrik Heram kota Jayapura, Senin(19/04).
Pasiops Kodim Jayapura Kapten Inf Sungging N Wijaya menuturkan, kegiatan ini kembali dilaksanakan karena dirasa masih adanya para pelaku usaha yang kurang patuh dengan instruksi pemerintah dan juga adanya laporan masyarakat tentang adanya warga yang masih berkumpul sampai larut malam tanpa memakai masker.
"Kali ini akan kami tertibkan para pelaku yang melanggar dan menghimbau warga yang masih berkerumun dan nongkrong hingga larut malam tanpa memakai masker"terang Pasiops
Banyak pelaku usaha dan juga masyarakat yang terjaring dalam patroli dan operasi kali ini dan langsung ditindak tegas sesuai Aturan yang berlaku serta memberikan sanksi administratif kepada para warga yang melanggar.
"Sebanyak 72 Tempat usaha dan PKL yang ditertibkan tempat usahanya dan juga 86 orang warga terjaring yang mendapat sanksi dan himbauan serta semoga kedepanya tidak ada lagi"ungkap Pasiops
Menurut pasiops Kodim Jayapura selain melaksanakan Penertiban, kami sebagai tim Satgas juga kembali menghimbau kepada warga untuk tetap mematuhi disiplin protokol kesehatan serta mengedukasi watga untuk mensukseskan program Vaksin Nasional karena begitu pentingnya vaksin bagi kesehatan tubuh.
"Apa yang sudah dikerjakan dan dilakukan ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat serta untuk memutus penyebaran Covid-19," kata Pasiops.**