JAYAPURA, wartaplus.com - Lakukan inovasi baru di tengah pandemi Covid-19, Dinas Sosial, Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Papua, berencana menyediakan fasilitas pelayanan perekaman e-KTP (KTP elektoronik) bagi warga di Rumah Sakit.
Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Papua, Ribka Haluk mengaku, tujuannya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang belum memiliki KTP.
“Ini adalah inovasi yang sementara kami bahas dengan Dinas Kesehatan Provinsi Papua,” katanya di Jayapura, Senin (19/4).
Ribka menuturkan, saat ini masih banyak masyarakat yang datang berobat ke Rumah Sakit tanpa memiliki KTP. Oleh karena itu, dengan hadirnya pelayanan perekaman e-KTP di Rumah Sakit, nantinya masyarakat bisa langsung dilayani di tempat.
“Kami lagi menunggu data dari Dinas Kesehatan terkait jumlah dan Rumah Sakit apa saja yang dilibatkan dalam kerjasama pelayanan perekaman e-KTP ini,” ujarnya
Terkait rencana ini, Ribka berharap Dinas Kesehatan Papua segera menyusun Perjanjian Kerjasamanya, dengan harapan Dinkes juga bisa mendapatkan hak akses data kependudukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan lainnya.
“Kami lagi dorong PKS ini. Apalagi Sekda Papua sangat mendukung untuk dilakukannya inovasi khusus bagi masyarakat kita di Rumah Sakit. Kami hanya minta data dari Dinkes, RS dimana saja yang mau kita tempatkan pelayanan Dukcapil,” bebernya.
Diketahui, realisasi perekaman e-KTP di Provinsi Papua hingga 2021 ini baru mencapai 45,3 persen atau sebanyak 1.506.837 jiwa dari total wajib e-KTP sebanyak 3.323.662 jiwa. Dengan begitu, masih tersisa 54,7 persen atau 1.816.825 jiwa yang belum melakukan perekaman e-KTP. **