SENTANI,– Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Jayapura meminta pimpinan Lanud Jayapura untuk menghentikan pekerjaan pembangunan pagar yang sementara dilakukan.
“Pembangunan pagar oleh AURI itu kami protes, kami tidak setuju karena pembangunannya sudah memakan sejumlah ruas jalan,” kata anggota DPRD Jayapura, Eliab Ongge, kepada pers di Sentani, Rabu (9/5) sore.
Menurutnya, jalan raya Sentani-Depapre adalah jalan protokol, sehingga setiap pembangunan yang dilakukan oleh perorangan atau instansi harus memperhatikan Daerah Milik Jalan (DAMIJA).
“Pagar yang dibangun itu dalah pagar perkantoran, perumahan, atau pagar tanah? Tapi apapun pembangunannya harus memperhatikan Daerah Milik Jalan (DAMIJA), karena ada aturan-aturan yang mengatur itu. Pekerjaan ini harus dihentikan dulu sementara, untuk dilakukan pembahasan jalan ini,” ujarnya.
Dikatakan, dalam UU Nomor 38 tahun 2004 dan PP nomor 34 tahun 2006, serta peraturan menteri (Permen) PU nomor 19/prt/m/2011 dan peraturan mentri (Permen) PU 20/prt/m/2010 itu mengatur tentang ruas jalan, sehingga harus dipatuhi oleh semua pihak.
“Dalam undang-undang ini mengatur untuk memberikan kenyamanan bagi pengendara dan pejalan kaki. Tapi inikan pagarnya sudah terlalu memakan badan jalan, dan kenyamanan itu sudah tidak dirasakan, sehingga perlu ditinjau ulang. Kalau bisa pagarnya diundurlah kedalam,” jelasnya.
Politisi Demokrat itu menyayangkan penebangan pohon yang dilakukan untuk pembangunan pagar tersebut. “Harusnya pohon-pohon dipinggir jalan itu tidak ditebang, biarkan saja supaya ada penghijauan. Atau koordinasi dengan dinas tata kota, supaya ada solusi yang baik tanpa harus ditebang,” jelas Eliab.
Untuk itu, Eliab meminta agar, pembangunan pagar dihentikan, sebelum ada koordinasi lebih lanjut tentang pembangunan pagar.
“Jadi kita minta supaya jangan dilanjutkan dulu, harus dipindah kedalam pembangunan pagarnya. Kami dari DPRD tidak setuju dengan pembangunan itu,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Jayapura dari Partai PKB, Apolos Yambeyabdi, menyampaikan, pihak Lanud Jayapura harus memahami bahwa, AURI adalah institusi negara.
“AURI adalah institusi negara di daerah, bagian juga dari sistim pemerintahan, jadi tidak bisa serta merta mengklaim ini tanah kita, jadi taruh pagar sesuai batas tanah. Karena uang yang dipakai beli tanah adalah uang negara juga, yang kemudian menjadi aset milik negara, bukan milik orang perorang,” ucapnya.
Senada dengan itu, angggota DPRD Jayapura dari Partai Demokrat, Karel Samon Sabra, menyampaikan, Lanud Jayapura harus mendukung kebijakan pemerintah Kabupaten Jayapura.
“Bupati sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, sehingga semua proses pembangunan harus memperhatikan kebijakan daerah,” ujarnya. *