Satuan Narkoba Polres Jayapura Musnahkan Barang Bukti Ganja

Tersangka IM (26) yang hendak membakar ganja

JAYAPURA,wartaplus.com - Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 388,11 gram,  Rabu (7/4/2021) di Halaman Mapolres Jayapura. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasubbag Humas Iptu Iwan SE bersama Kasat Narkoba Ipda Neovaldo Sitinjak S.Trk dan disaksikan langsung Kejaksaan Negeri Jayapura Irmayani Tahir SH., MH. Pemusnahkan barang bukti  tersebut menghadirkan seorang tersangka berinisial IM (26).

Dalam kesempatannya, Kasat Narkoba Ipda Neovaldo Sitinjak S.Tr.k mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis Gganja yang dilakukannya merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang sudah rampung atau P21. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan ada 1 gram untuk barang bukti dipersidangan, sisanya seberat 388,11 kami musnahkan pagi ini. 

Sementara itu untuk tersangka, IM (26) berhasil diringkus di rumah kos-kosannya di daerah Kotaraja, pada tanggal 05 Maret 2021, tersangka mengakui membeli barang haram tersebut dari daerah Waris Kabupaten Keerom.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan Paling banyak Rp. 10.000.000,000- ( Sepuluh Milyar Rupiah).