JAYAPURA,wartaplus.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan beras fiktif oleh Perum Bulog di Kabupaten Nabire pada tahun 2017 dan 2018 lalu hingga milliaran rupiah, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya menahan LA, mantan pelaksana harian (PLH) Gudang Bulog, Senin (30/3/2021) siang.
Kepala Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Alexander Sinuraya menjelaskan dalam kasus pengadaan beras fiktif 1.028 ton yang merugikan negara mencapai Rp 10,811 Miliar, pihaknya menetapkan dua orang tersangka yang mana keduanya memiliki jabatan fungsional.
"Kedua tersangka itu masing-masing berinisial LA yang berstatus Kansilog sementara RH menjabat sebagai pelaksana harian (PLH) Gudang, Kasus tersebut terjadi pada 2017 dan 2018," bebernya.
Kata Alex, dalam kasus ini LA yang berstatus Kansilog memerintahkan untuk melakukan pengadaan beras lewat jalur satker dan mitra. Kemudian uang tidak diperuntukkan untuk pembelanjaan, melainkan dipergunakan untuk kepentingan lain.
Yang mana selanjutnya LA memerintahkan RH untuk memanipulasi dokumen beras masuk gudang, termasuk membuat kwitansi Fiktif pembelian beras di petani seakan-akan gudang sudah masuk. Hal ini dilakukan para tersangka berkali-kali Sehingga merugikan negara mencapai Rp 10,811 Miliar.
Sementara itu Kasidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua Yusak Ayomi ketika dikonfirmasi menyampaikan Sampai saat ini sudah lebih dari 20 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan beras fiktif oleh Perum Bulog di Kabupaten Nabire pada tahun 2017 dan 2018.
"Saksi sudah lebih 20, sementara barang bukti kami sudah amankan berupa dokumen Fiktif," singkat.
Pasal yang disangkakan, kata Yusak yakni pasal Pasal 2 dan 3 Uu Tipikor dengan ancaman 1 sampai dengan 20 tahun penjara.