JAYAPURA, wartaplus.com - Patroli yustisi Satgas Covid gabungan Kodim 1701/Jayapura bersama Polri dan Satpol PP didampingi tim kesehatan Kota Jayapura memberikan teguran bagi para pelaku usaha dan warga yang melanggar protokol kesehatan serta melaksanakan swab langsung kepada warga yang terjaring, Rabu (24/03/2021).
Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan protap (prosedur tetap) dan Peraturan Walikota no.28 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Menurut Pasiops Kodim 1701/Jayapura Kapten Inf Sungging N Wijaya, kegiatan patroli yustisi ini intensif digalakkan untuk memberikan pemahaman serta mengingatkan instruksi pemerintah tentang penegakan prokes dan pembatasan aktifitas.
"Dilain pihak kami juga memberikan teguran bagi pelanggar serta membuat surat pernyataan bagi para pelaku usaha yang melanggar instruksi pemerintah tentang pengakan prokes dimasa pandemi ini"jelas Pasiops
Selain menyisir lokasi-lokasi yang tinggi aktifitas warga, tim patroli yustisi juga melaksanakan swab ditempat untuk warga yang terjaring dan tidak menerapkan prokes.
"Kami gandeng tim kesehatan dari satgas covid untuk melakukan tes swab kepada warga yang terjaring"ujar pasiops
Diharapkan, dengan adanya patroli yustisi ini bisa mendorong masyarakat untuk peduli dan patuh dalam mempedomani instruksi pemerintah tentang disiplin Prokes guna memutus penyebaran covid 19 di Kota Jayapura.**