Pasangan Yusak - Yakob  Penentu Pemenang PSU Boven Digoel

Foto Ilustrasi/Google

JAYAPURA,wartaplus.com - Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati  Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba  yang  oleh Mahkamah Konstitusi  (MK) didiskualifikasi pada Sidang putusan sengketa Pilkada serentak Tahun 2020 di Jakarta, Senin (22/3) diprediksi akan dapat menjadi penentu utama pemenang Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar  pada 90 hari mendatang sesuai keputusan MK.

“MK telah mendiskualifikasikan pasangan Yusak- Yakob dan dengan demikian, mereka tidak dapat  lagi  ikut serta bertarung pada PSU Boven Digoel mendatang namun demikian,  Yusak-Yakob akan tampil sebagai  penentu utama pasangan siapa yang akan keluar sebagai pemenang PSU nanti,” kata intelektual orang asli Papua, Bonifasius  Abraham melalui siaran persnya di Jayapura, Selasa (23/3).

Pasangan Yusak-Yakob akan benar-benar membuktikan bahwa mereka   adalah   politisi ulung asal Bumi Cenderawasih  justru melalui tindakan nyata dengan memboyong semua pemilih fanatiknya tanpa kecuali untuk memilih pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Boven Digoel mana yang  pantas dan layak memenangkan pertarungan politik Pilkada tersebut.

Yusak dan Yakob bersama semua pemilih dan simpatisan fanatiknya akan menentukan pasangan bupati dan wakil bupati mana yang layak memimpin seluruh rakyat Kabupaten Boven Digoel untuk sekitar empat tahun ke depan.

Menurut Bonifasius, mungkin secara kasat mata, publik memandang pasangan Yusak-Yakob sebagai pasangan yang kalah bertarung dalam perhelatan politik Pilkada Kabupaten Boven Digoel setelah MK mendiskuslifikasikan mereka,  tetapi secara politis, pasangan yang didiskualifikasikan itulah yang akan menjadi figur penentu keberhasilan salah satu dari tiga pasangan lainnya yang akan bertarung pada PSU nanti.

“Secara hukum Pilkada, Yusak dan Yakub kalah di MK tetapi belum tentu mereka akan kalah politik di PSU nanti. Pasangan calon mana yang menang pada PSU nanti sangat tergantung pada keputusan Yusak- Yakub membawa semua pendukung dan simpatisan fanatiknya memasuki bilik suara untuk memberikan suara mereka kepada pasangan yang diinginkan dan diarahkan oleh Yusak-Yakub sendiri,” tegas Bonifasius.

Realitas membuktikan bahwa Yusak-Yakob adalah politisi Boven Digoel kawakan yang meraih kemenangan Pilkada 28 Desember 2020 tanpa politik uang dan rekayasa politik yang memanipulasi suara rakyat. Kemenangan Yusak-Yakob adalah kemenangan rakyat Boven Digoel. Figur Yusak sangat diperhitungakan di belantera perpolitikan Boven Digoel masa lalu, kini dan yang akan datang.

Bonifasius memprediksi, Yusak-Yakob akan sangat sulit membawa para pemilih fanatiknya yang telah memenangkan mereka berdua pada Pilkada yang lalu itu untuk memilih pasangan nomor urut 2  Chaerul Anwar – Nathalis B.Kaket karena dianggap sebagai rival politik tempo doeloe  yang tidak mungkin dapat “didamaikan”.

 Apalagi, Chaerul Anwar sebagai calon bupati bukan merupakan anak asli Papua – yang lahir dari kandungan  Bumi Cenderawasih yang memiliki hak-hak kesulungan sebagai anak adat. Chaerul pernah menjabat sebagai bupati Boven Digoel hanya karena menggantikan bupati sebelumnya yang meninggal dalam jabatan.

Begitu pula, Yusak-Yakob akan lebih sulit lagi dan mustahil membawa para pendukung fanatiknya untuk menjatuhkan pilihan  pada Pilkada nanti kepada pasangan  Martinus Wagi – Isak Bangri karena pasangan  Cabup-Cawabup  nomor urut 3 ini telah menggugat kemenangan  pasangan Yusak-Yakub ke MK yang menghasilkan Yusak-Yakub terpental dari pertarurangan politik Pilkada Boven Digoel.

“Mungkin saja, berkat komunikasi politik yang baik dan piawai dari pasangan nomor urut 1 Hengky Yaluwo – Lexi Romel Wagiu bersama Tim suksesnya,  maka  Yusak – Yakob akan menggiring semua pemilih fanatik dan simpatisannya untuk memenangkan  secara telak pasangan Hengky – Lexi pada perhelatan PSU mendatang,” kata Bonifasius.

Patut diketahui bahwa pada Pilkada Boven Digoel Tahun 2020 , calon nomor utut 4 Yusak-Yakob menang Pilkada setelah meraup 16.319 suara atau 52,87 persen suara. Jumlah ini mengungguli tiga “lawantandingnya” dalam pungutan suara yang digelar pada 28 Desember 2020 .

“Jadi, pasangan Martinus – Isak yang memenangkan gugatan pada Sidang MK Senin (22/3) itu belum tentu menang juga pada PSU Boven Digoel nanti. Kita jangan dulu menggelar pesta pora kemenangan Martinus-Isak karena sejak MK menjatuhkan keputusan mendiskualfikasikan Yusak-Yakob, semua pemilih setia dan simpatisan serta pendukung fanatiknya mengambil posisi menunggu arahan dan keputusan dari Yusak-Yakob untuk menyatakan, kepada siapa pilihan dijatuhkan di  bilik suara pada PSU nanti,” katanya.

Memang patut diakui bahwa pada Pilkada Boven Digoel 28 Desember 2020 , pasangan Martinus – Isak menempati urutan ke 2 dalam perolehan suara setelah pasangan Yusak-Yakob tetapi patut diingat bahwa perolehan suara kemenangan pada urutan kedua itu,  tidak serta merta akan menjadi pemenang pertama pada PSU mendatang menggantikan  kemenangan yang sudah pernah  diraih Yusak-Yakob pada Pilkada 28 Desember 2020 .

Majelis Hakim MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan  peserta Pilkada Boven Digoel  tahun 2020 nomor urut 3, Martinus Wagi – Isak Bangri dalam sengkeda Pilkada wilayah tersebut.

Dalam amar putusannya,hakim konsitusi memutuskan untuk mendiskulaifikasi pasangan  calon nomor urut 4, Yusak Yaluwo – Yakoub Waremba  dan memerintahkan  agar dilakukan pemungutan suara ulang.

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut  4 atas nama Yusak Yaluwo  dan Yakob Waremba,” ujar Hakim Ketua Mahkamah, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan  langsung di YouTube MK, Senin (22/3).***