Polsek Japsel Serahkan Tersangka Penggelapan Uang Ratusan Juta ke Jaksa

Tersangka TH saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura/dok.Humas Polda Papua

JAYAPURAwartaplus.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan menyerahkan TH (39 th) tersangka kasus penggelapan uang ratusan juta rupiah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (22/03).

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, S.H mengatakan, penyerahan TH karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak kejaksaan berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara nomor : B-99 / R.1.10 / Eku.1 / 3 / 2021.

TH disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 35 / I / 2021 / Sek Japsel tanggal 19 Januari 2021 tentang penggelapan yang dilakukan di Kantor CV. Maju Makmur, Jalan Raya Kelapa Dua Entrop Distrik Jayapura Selatan.

Dimana TH berstatus sebagai sales pada PT. Ajinomoto Sales Indonesia yang awalnya diperbantukan ke CV. Maju Makmur pada bagian sales / pemasaran lapangan dan dalam pelaksanaannya ada beberapa hasil penjualan barang yang dananya digunakan secara pribadi oleh TH.

Akibat dari perbuatannya, CV. Maju Makmur mengalami kerugian sebesar Rp. 285.786.172 (Dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu seratus tujuh puluh dua rupiah). 

Atas kerugian tersebut,  Adi selaku staf  internal kontrol CV. Maju Makmur melaporkan tindakan yang dilakukan oleh TH ke pihak Kepolisian.

Saat ini TH diserahkan bersama barang bukti dokumen-dokumen yang ada dan diterima oleh jaksa. Atas perbuatannya TH disangkakan Primer Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.**