JAYAPURA,wartaplus.com - Penyidik Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota akhirnya melimpahkan tersangka kepemilikan ratusan paket ganja kepada jaksa penuntut umum, kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (22/3) siang.
Ironisnya tersangka berinisial RB (30) diketahui merupakan warga negara asing asal Papua New Guinea yang hanya sementara waktu di kota Jayapura untuk mengedarkan barang haram itu.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, menjelaskan tersangka RB ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, yang mana dari tangan tersangka didapatkan ganja kering bernilai ratusan juta rupiah.
"Tersangka ditangkap pada November 2020 lalu, yang mana tersangka saat itu membawa 115 paket ganja dari PNG," ujarnya.
Ia pun menerangkan pelimpahan tersangka itu (tahap II) diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irmayani Tahir.
"Setelah dinyatakan lengkap, tersangka, barang bukti dan tersangka langsung kami limpahkan dan diterima langsung oleh Jaksa," bebernya.
Mantan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota ini pun menambahkan atas perbuatannya RB di jerat pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.