PUNCAK,wartaplus.com - Pemerintah Kabupaten Puncak akhirnya menfasilitasi perdamaian dua kubu yang terjadi 10 tahun silam yang dilatarbelakangi kasus sengketa Pilkada pada tahun 2011 lalu.
Bupati Kabupaten Puncak Willem Wandik menjelaskan dalam proses perdamaian merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilakukan, lantaran sejauh ini perang saudara sangat berdampak besar di segala bidang sektor terutama stabilitas keamanan.
"Pemerintah berkewajiban untuk menfasilitasi prosesi perdamaian, apalagi dampak dari konflik, cukup berpengaruh terhadap kondisi stabilitas keamanan di Kabupaten Puncak. untuk itulah, pemerintah harus hadir, untuk menfasilitasi agar prosesi adat antara kedua belah pihak, terutama pokok-pokok perang, bisa segera selesai, yaitu tahapan terakhir dari rangkaian tahapan secara adat,adalah bakar honai," bebernya, Jumat (19/3/2021).
Kata Bupati setelah prosesi adat yang terakhir yaitu bakar honai perang sudah dilakukan, maka bisa dipastikan seluruh prosesi adat menuju perdamaian sudah selesai bahkan pokok-pokok perang dari kedua belah pihak sudah berdamai.
"Jika tahapan prosesi perdamaian antara kedua belah pihak ini sudah dilakukan, maka ke depan, jika ada lagi terjadi pertikaian lagi, maka akan diberlakukan hukum positif, siapa berbuat,dialah yang akan berurusan dengan hukum," tegasnya.
Sementara itu salah satu tokoh adat , Usai Alom, menyambut baik langkah dari Bupati Puncak, yang sudah membantu untuk mendukung prosesi adat bakar honai perang ini, karena selama honai perang belum dibakar, maka konflik sudara belum bisa terselesaikan dengan baik.
“Bupati Puncak anak adat, jadi tahu secara adat, dan kami sangat menyambut baik, kami akan segera duduk bersama, untuk mengatur tahapan berikut, bakar honai perang, jika itu sudah selesai,maka perang disini sudah berakhir,"tambahnya.
Kapolres Puncak Kompol I Nyoman Punia mengatakan sangat mendukung langkah dari pemerintah daerah,untuk ikut menfasilitasi perdamaian di kabupaten Puncak, sebab baginya jika prosesi adat ini tidak dilakukan, maka masih timbul demdam antara kedua belah pihak bertikai, yang berpengaruh terhadap stabilitas keamanan di daerah.
“Jika prosisi adat ini sudah selesai,saya yakin stabilitas keamanan di daerah ini akan baik, karena sudah tidak ada demdam antara kedua belah pihak, dengan demikian pembangunan bisa berjalan dengan baik di daerah ini,namun jika masih ada yang demdam lagi, maka hukum positif pasti akan kami berlakukan kepada pelaku,”tegasnya.
Diketahui konflik sudara yang terjadi antara dua kubu di Kabupaten Puncak 11 tahun lalu, akibat konflik pilkada mengakibatkan 51 warga meninggal dunia.
Prosesi bakar honai perang ini merupakan tahapan terakhir dalam sebuah prosesi adat ketika perang sudah selesai bagi masyarakat suku di wilayah Pegunungan Tengah lebih khusus suku Damal dan Dani.*