Pemilik Ganja Puluhan Juta Diserahkan Ke Jaksa 

Tersangka saat menjalani pemeriksaan oleh Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jayapura/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Penyidik Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota akhirnya melimpahkan pemilik ganja bernilai puluhan juta rupiah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (16/3/2021) pagi.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengungkapkan tersangka si pemilik ganja tersebut merupakan warga negara PNG dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.

"Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara, tersangka dan barang bukti langsung kami limpahkan ke tahap dua. Dimana prosesnya berjalan lancar," ucapnya.

Ia menerangkan tersangka LB ditangkap pada 19 Januari 2021, dikawasan Kota  Jayapura. Yang mana Kata Alamsyah dari tangan tersangka pihaknya berharap mengamankan ganja kering siap edar bernilai puluhan juta rupiah.

"Ada 30 paket ganja yang kami sita dari tangan pelaku, dugaan ganja itu nantinya akan diedarkan di wilayah Papua. Bahkan tersangka merupakan jaringan peredaran ganja antar negara," tegasnya.

Atas perbuatannya, Tambah Alamsyah, tersangka LB dijerat pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.*