SORONG,wartaplus.com- Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat, ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dugaan kasus korupsi pengadaan Speedboat Puskesmas Keliling senilai Rp.2,1 milliar pada tahun anggaran 2016 silam.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin PH Saragih S.H, M.H ketika dikonfirmasi mengungkap dalam kasus dugaan pengadaan Speedboat Puskesmas Keliling di Kabupaten Tambrauw, negara mengalami kerugian hingga Rp.1,9 miliar.
"Nilai anggaran sebesar Rp.2,1 Milliar, sedangkan dari hasil penghitungan audit BPKP negara mengalami kerugian hingga Rp.1,9 miliar," ucapannya.
Kata Erwin dalam kasus itu pihaknya menetapkan empat orang tersangka yakni PT, OD, YAW dan KK. "PT sebagai kuasa anggaran, OD sebagai PTK, YAW sebagai rekanan atau pihak ketiga, sementara KK sebagai staf dari pihak ketiga," ucapnya.
Ia pun membeberkan dalam proses itu pihaknya menemukan fakta yang mana PT secara langsung menunjukkan perusahaan YAW sebagai pemenang tender pengadaan tersebut tanpa prosedur pelelangan yang semestinya.
"Ada tiga tahapan pencairan dana, tahap awal, Rp653.526.000, tahap kedua
Rp.653.526.000, sementara tahap tiga
Rp.653.526.000 sedangkan tahap akhir pencairan hanya Rp.57.183.000,”ucapannya.
Hingga saat ini, lanjut Erwin pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahkan keempat tersebut itu pun di sangkakan pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
Mantan Kajari Biak Numfor ini menegaskan akan menuntaskan kasus tindak pidana korupsi yang masih menjadi pekerjaan rumah yang tertunda.
Pria kelahiran Kota Injil, Manokwari Papua Barat ini pun memberikan warning kepada para pejabat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dinilai merugikan negara yang berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.*