SORONG,wartaplus.com – Setelah dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr.W.Lingitubun pada 8 Maret 2021 lal, berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor :Kep-IV-128/C/02/2021, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin PH Saragih S.H, M.H berkomitment untuk menyelesaikan tunggakan kasus yang belum terselesaikan hingga saat ini.
Hal itu diungkapkannya saat menerima pengunjuk rasa dari aliansi masyarakat dan mahasiswa di Sorong beberapa waktu lalu. Menuturnya dalam kinerja 100 hari pertamanya sebagai Kajari Sorong, Saragih Erwin akan berkomitmen menuntaskan pekerjaan rumah yang berlum terselesaikan hingga saat ini, termaksud dengan kasus ATK yang melibatkan salah satu pejabat di Sorong.
“Saya punya program kerja 100 hari, sedangkan saat ini saya baru 15 hari menjabat, saya sudah perintahkan kepada para Kepala Seksi (Kasi) tuntaskan pekerjaan yang ada dan jangan pernah bermain-main dalam penanganan satu perkara, apalagi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Bahkan Erwin pun memberikan ruang kepada semua pihak dalam pengawasan kinerja Kejaksaan Sorong dalam menangani sebuah perkara hingga tuntas, berdasarkan transparansi dan keterbukaan publik.
“Saya tidak bisa memberikan janji, awasi kami dan nilai kinerja kami. Saya dan tim akan bekerja dengan baik. Dan saya akan menyelesaikan semua yang tertunda,” tegasnya.
Pria kelahiran Manokwari Papua Barat 41 tahun silam ini pun membeberkan dalam suatu perkara Ia tidak pernah setengah hati dalam penyelesaiaanya. Contohnya selama delapan bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, dirinya telah menetapkan enam orang tersangka yang merupakan aKtor dalam kasus tindak pidana Korupsi baik di Kabupaten Biak dan Supiori.
“Saya Tidak pernah bermain-main dalam persoalan penegakan hukum bagi para pelaku koruptor, contohnya kepala BPKAD Baik Numfor aktif saya proses hingga ke pengadilan. Oleh karena itu saya mohon dukungan dan doa semua element masyarakat untuk kinerja kami di Kejaksaan Sorong,” bebernya.*