Delapan Orang Kembali Akan Diperiksa

Kasus Dana Otsus di Dinas Pendidikan Papua Berbuntut Panjang

Foto Ilustrasi wartaplus.com

JAYAPURA,wartaplus.com - Setelah kasus dugaan penyalahgunaan dana Otsus di Dinas Pendidikan Provinsi Papua dinaikan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua ke tahap penyidikan, delapan orang berstatus sebagai saksi akan dimintai keterangan.

Hal itu diungkapkan Aspidsus kejaksaan Tinggi Papua Alexander Sinuraya melalui Kasidik Pidsus, Yusak Ayomi, saat dihubungi melalui telepon seluruh, Kamis (11/3/2021) siang.

Kata Yusak, dari delapan orang saksi,  salah satu Kepala Dinas Pendidikan, dijadwalkan akan diminta keterangan pada Selasa dan Rabu mendatang di kantor kejaksaan Tinggi Papua.

"Kami jadwal pemeriksaan dilakukan Selasa dan Rabu ini. Salah satu yang akan di periksa pak Kadis untuk dimintai keterangan sebagai saksi," bebernya.

Disinggung soal 18 saksi yang sebelumnya diperiksa, kata Yusak saat itu masih dalam tahap penyelidikan.

"Kasus ini sudah sidik, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, namun status sebagai saksi," ujarnya.

Diketahui Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua saat ini telah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Otsus di Dinas Pendidikan Provinsi Papua tahun anggaran 2020 senilai Rp.4 milliar.

Dimana motif dalam kasus ini yakni uang senilai Rp.4 milliar peruntukan tidak sesuai dengan DPA, bahkan uang tersebut  dicairkan tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.