Polisi Limpahkan Kasus Bandar Ganja ke Jaksa

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com- Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntur umu, Penyidik Sat Nrkoba POlresta Jayapura Kota akhirnya melimpahkan berkas perkara dengan untuk diproses lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (10/3/2021) siang.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H menjelaskan setelah dinyatakan lengkap atau P21, kasus tersebut kini menjadi rana dari kejaksaan negeri Jayapura.

"MYEY (22) siang ini telah diserahkan yang mana di terima langsung oleh jaksa Irmayani Tahir, S.H berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1102 / XI / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota tanggal 11 November 2020,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/3) siang.

Ia pun membeberkan tersangka MYEY di tangkap di kawasan BTN Skyline Kotaraja, distrik Abepura, beberapa bulan lalu, yang mana dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita empat paket ganja kering siap edar.

“Ganja itu diduga kuat akan di edarkan, bahkan pelaku juga diketahui merupakan pemakai. Sementara barang bukti ganja kering itu di dapatkan pelaku dari Negara PNG,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.