Jelang Prajab CPNS Formasi 2013 Puncak Jaya, Peserta Diwajibkan Berada di Tempat

Apel Senin pagi di lingkup Pemkab Puncak Jaya dihadiri CPNS (08/03)/dok.Humas Puncak Jaya

MULIAwartaplus.com -  Sebagai aktivitas rutin di awal pekan Pemda Puncak Jaya melaksanakan apel gabungan, bertempat di halaman kantor Bupati, Senin (08/03).

Apel kali ini dipimpin Asisten I Sekda Puncak Jaya selaku Plh. Sekda, Yahya Wonorenggo, S.IP. 

Membuka arahannya Plh. Sekda menyampaikan agar seluruh OPD dapat bersiap untuk audit pemeriksaan BPK dalam waktu dekat, sehingga beberapa catatan yang sudah ada dari beberapa OPD itu harus segera disiapkan.

"Semua dokumen-dokumen yang berkaitan dengan catatan BPK. Karena dalam waktu dekat BPK akan kembali melaksanakan pemeriksaan,” ujar Yahya.

Terkait persiapan CPNS, Yahya memastikan agenda tersebut akan dilaksanakan pada 15 maret bulan ini. 

“Seluruh CPNS formasi 2013 untuk berada di tempat, agar ketika saat pelaksanaan prajabatan tidak ada lagi alasan apapun yang kami dengar untuk tidak mengikuti prajab tersebut," tegas Yahya. 

Karena sistem kali ini agak berbeda, pelaksanaan prajabatan kali ini dilaksanakan di Kabupaten Puncak Jaya yang merupakan salah satu Kabupaten pertama yang melakukan Diklat Prajabatan untuk tahun 2021. 

"Sehingga bagi para CPNS yang tidak mengikuti prajabatan dianggap tidak lulus atau mengundurkan diri,” tegasnya lagi 

Beberapa kategori yang sudah dibagi dalam pelaksanaan prajabatan kali ini, baik kategori K2 dan Umum akan dilaksanakan berbeda.

Untuk K2 pelaksanannya akan dilaksanakan selama seminggu sedangkan umum kurang lebih sebulan. 

Plh. Sekda berharap waktu yang telah ditentukan itu dapat dipersiapkan dengan baik oleh para peserta yang akan mengikuti prajabatan tersebut.

Di kesempata itu, Yahya menyinggung soal upaya peningkatan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) semisal Pajak bumi bangunan (PBB) itu wajib bagi setiap ASN untuk membayarnya.

"Karena kami melihat kewajiban itu belum dilaksanakan. Maka kepada instansi terkait untuk menyampaikan itu lebih teknisnya seperti apa kepada setiap OPD. Begitu pula dengan pajak kendaraan mohon diperhatikan untuk Dinas yang bersangkutan," tandasnya. (Adv)