NABIRE, wartaplus.com – Personil Unit Reskrim Polsek Kamu, mengamankan seorang pemuda yang tengah mabuk ganja, di kampung Kimupugi, Kabupaten Dogiyai, Papua, Sabtu (6/3)
Selain mengamankan pelaku yang diketahui bernama Ranto Kaesmetan (26 th), polisi juga menyita satu paket ganja (bungkus kecil) yang disembunyikan di saku celana.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM. Kamal dalam siaran persnya, Minggu (7/3) menyebut tertangkapnya pelaku bermula ketika petugas mendatangi warung Guns di Kampung Kimupugi dan mendapati sekelompok pemuda yang sedang berkumpul bermain kartu joker.
"Salah satu pemuda (pelaku) kedapatan mabuk akibat menggunakan Narkotika jenis Ganja, mengetahui hal tersebut personel langsung mengamankan pemuda tersebut ke Mapolsek Kamu," ungkap Kamal.
Dari keterangan pelaku diketahui ia masih menyimpan ganja lainnya di rumahnya kompleks Pasar Kampung Ikebo.
"Dari penggeladahan ditemuka lagi 37 paket (bungkus kecil) ganja," terang Kamal
Lanjutnya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kamu guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi Narkotika dan apabila mendapati adanya transaksi Narkotika di wilayahnya agar segera melaporkan ke kantor Kepolisian tersedekat," imbau Kamal.
"Kami tidak akan mentolerir para pelaku penyalahgunaan Narkotika, karena Narkotika dapat merusak segalanya, baik keluarga maupun masa depan bahkan para generasi penerus bangsa ini," imbaunya lagi.**