Pemda Puncak Serahkan DPA ke OPD

Bupati Puncak Willem Wandik, didampingi Sekda Puncak, Drs. Abraham Bisay, saat membagikan DPA kepada pimpinan OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Puncak, di aula Kantor keuangan daerah kabupaten Puncak, Jumat (5/3/2021) siang.

 ILAGA,wartaplus.com - Setelah dikeluarkannya regulasi, sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) oleh pusat, yang mengakibatkan molornya pelaksanaan APBD 2021, akhirnya pemerintah Kabupaten Puncak menyerah dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) ke masing masing OPD, Jumat (5/3/2021) siang 

Bupati Puncak Willem Wandik mengakui jika keterlambatan penyerahan DPA lantaran adanya penyesuaian sistem baru, namun hal itu bukan halangan untuk pelaksanaan kegiatan di masing-masing OPD.

Bahkan ia meminta agar kegiatan dapat dilaksanakan sesuai sistem serta regulasi yang telah di keluarkan oleh pemerintah pusat.

"Biasanya awal tahun kita sudah bagi DPA, tapi dampak dari penyesuaian sistem baru ini, maka kita molor dalam pembagian DPA, bukan saja di Kabupaten Puncak, namun di seluruh daerah di indonesia, bahkan kita di Kabupaten Puncak, bersyukur, karena kita masih bisa lebih cepat dibanding kabupaten lain di Papua,”ungkapnya.

Terkait dengan pembagian DPA 2021ini, Bupati menjelaskan struktur APBD tahun 2021 mengalami penurunan, diakibatkan karena kondisi moneter negara, lantaran  pendemi covid-19.

“Pendemi covid-19, ini membawa dampak besar terhadap kondisi moneter negara kita, sehingga kita juga terkena dampak, beberapa pendapatan kita berupa dana transfer dari pusat mengalami pengurangan contohnya Dana Alokasi umum (DAU) saja dipotong 24 Miliar, sehingga kita menyesuaikan aja, hindari pengeluaran yang tidak berguna, kita harus selalu hemat dalam memanfaatkan anggaran yang ada, sesuai dengan aturan,sehingga menghidari persoalan hukum dikemudian hari,”tukasnya.

Sementara itu, Sekreteris Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak Drs,Abraham bisay, sebagai Ketuatim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Puncak dalam laporannya menjelaskan DPA yang dibagikan kepada pimpinan OPD kali ini, terdiri atas Sekretaris Daerah (Setda), Sekretaris Dewan (Setwan), Inspektorat, 14 Dinas, 7 Badan, dan 25 Distrik.

Kata sekda, struktur APBD tahun anggaran 2021 secara singkat, total pendapatan tahun 2021 sebesar 1,24 Trilyun rupiah, dengan rincian sebagai berikut,pendapatan asli daerah tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp,7,7 milyar rupiah, Dana transfer sebesar 1,23 Trilyun atau mengalami penurunan dari tahun sebelumnya pada APBD perubahan tahun 2020 sebesar 30 milyar, sementara Belanja Daerah tahun anggaran 2021 diproyeksikan sebesar 1,40 trilyun, sementara pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan pembiayaan daerah sebesar 226 milyar serta pengeluaran pembiayaan daerah 65 milyar,sehingga terjadi defisit pembiayaan netto sebesar 1160 milyar.*