MERAUKE,wartaplus.com - Aparat kepolisian Resor Merauke kembali lagi mengamankan satu pucuk senjata api dari tangan AG yang sebelumnya telah di amankan beberapa waktu lalu oleh aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan total keseluruhan senjata apin yang diamankan dari tangan AG berjumlah 6 pucuk senjata api. "Dari enam pucuk, tiga diantaranya senjata api laras panjang jenis M16," bebernya.
Saat ini kata Kamal, barang bukti senjata api dan puluhan amunisi telah serta pelaku telah berada di Mapolres Merauke untuk pengembangan lebih lanjut.
"Kami masih kembangkan dari mana dan akan kemana senjata ini, oleh karena itu kami masih lakukan pemeriksaan intensif terhadap AG," bebernya.
Bahkan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan di jerat pasal
1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman penjara seumur hidup.