Mantan Bendahara KPU Biak Numfor Jadi Tersangka 

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih/Cholid

BIAK,wartaplus.com - Berdasarkan surat perintah nomor : PRINT-02/R.1.12/Fd.1/02/2021, tanggal 26 Februari 2021, penyidik Kejaksaan Negeri Biak Numfor akhirnya menetapkan MYA mantan bendahara KPU Biak Numfor tahun 2014-2015  sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih ketika dikonfirmasi, Jumat (26/9/2021) pagi.

Menurutnya dalam kasus penyalahgunaan dana KPU senilai Rp. 761.927.420 yang diterima setelah menerima laporan masyarakat, pihaknya langsung menaikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan penyelidikan,meski sempat diberi kelonggaran untuk pengembalian kerugian negara sesuai LHP inspektorat KPU Pusat.

"Setelah di lakukan penyelidikan oleh Penyidik Kejari Biak Numfor ditemukan bukti permulaan yang cukup, dan telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sesuai pasal 184 ayat 1 (KUHAP),"terangnya.

Pria kelahiran Kota Injil, Manokwari, Papua Barat ini pun menjelaskan bahwa sejauh ini sejak di lantik pada 5 Juni 2020 dan kini dipromosikan sebagai Kajari Sorong, pihaknya akan terus berupaya dalam memberantas tindak pidana khususnya Korupsi tanpa memandang bulu.

"Siapa saja pihak pihak yang melakukan perbuatan pidana, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan, nanti pengadilan yang akan memeriksa, mengadili dan memutuskan salah atau tidaknya perbuatan terdakwa," tegasnya.

Pria yang telah dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi oleh masyarakat Biak Numfor lantara telah melakukan terobosan dalam penanganan kasus korupsi itu pun, kembali menegaskan tidak akan pernah kompromi dengan yang namanya kejahatan korupsi.*