Awal Maret, Kejaksaan Akan Periksa Saksi dan Tetapkan Tersangka Penggelapan Uang Kantor Pos 

Kejati Papua Nikolaus Kondomo (tengah) didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Alexander Sinuraya (kanan) dan Kasidik Pidsus Yusak Ayomi (kiri)/Istimewa

JAYAPURA , wartaplua.con - Penyidik ​​Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua diagendakan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus penggelapan uang tunai Kantor Poa Indonesia Cabang Biak Numfor senilai Rp.3.671.314.93.

Hal itu lamaran Asisten Tindak Pidana Khusus Alexander Sinuraya melalui Kasidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua, Yusak Ayomi ketik di wawancarai, Kamis (25/2) pagi.

Itu penetapan tersangka itu nantinya setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi pada Minggu deoan di awal Bulan Maret 2021.

Rencana Minggu besok kami akan diperiksa saksi, yang sejauh ini ada 12 orang saksi, sedangkan itu setelah itu baru kami tetap tersangka, "bebernya.

Kata Yusak motif dalam kasus itu diduga untuk memperkaya diri sendiri, dimana uang kas perusahaan Rp.3.671.314.93 miliar di transfer ke rekening pribadi milik kepala cabang.

Ia pun membeberkan hasil penyidikan sementara uang tersebut di pakai untuk berjudi, namun pihaknya masih akan melakukan pendalaman lagi.

"Ada cabang informasi yang berwenang mana mengeluarkan uang panjar tidak sesuai peruntukannya pada bulan April sampai dengan September 2020. Dan uang itu masuk ke rekening kepala kepala pribadi," ucapnya.