Kajari Biak, Tetapkan Asisten I Kabupaten Supiori Jadi Tersangka Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H

BIAK , wartaplus.com - Kejaksaan Negeri Biak Numfor untuk menetapkan HM Asisten I Kabupaten Supiori sebagai tersangka dalam tindak lanjut Pidana korupsi saat menjabat sebagai sekertaris KPU Biak Numfor beberapa tahun silam.

Hal itu diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih SH, MH telah dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (19/2/2021) sore.

Penetapan tersangka itu kata Erwin setelah pihaknya melakukan penyidikan yang menerima laporan. Bahkan sejauh ini 15 orang telah membaca.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik ​​ditemukan bukti permulaan yang cukup, dan telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP yang mana yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka," ucapanya.

Ia pun menjelaskan HM diduga kuat melakukan penggelapan dana rutin pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak Numfor tahun 2014-2015. Bahkan dari hasil audit, negara mengalami
Rp. 761.927.420.

Pria kelahiran Kota Injil Manokwari Papua Barat ini pun membeberkan, pihaknya sempat memanggil para pihak yang bertanggung jawab dalam kasus berita radio KPU Biak Numfor tahun 2014-2015. untuk mengembalikan dan menyetorkan anggaran yang tidak dapat bertanggung jawabkan sesuai LHP inspektorat KPU Pusat.

"Kami memberikan kesempatan namun sampai bulan Desember 2020 tersangka dan pihak pihak yang bertanggung jawab tidak bertanggung jawab juga mengembalikan, sehingga kami naikkan kasus penyerahan dana KPU Biak Numfor tahun 2014-2015 ke tahap penyidikan,"ujarnya.

Orang asal Medan Sumatera Utara ini juga menerangkan dalam waktu dekat akan ada tersangka tambahan.

"Kalau tersangka tambahan pasti ada, tunggu saja. Yang jelas komitmen saya sejak saya tidak pernah kompromi dengan yang namanya kejahatan korupsi," tegasnya.

Siapa saja pihak pihak yang melakukan tindak pidana korupsi, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan, pengadilan yang memeriksa, mengadili dan memutuskan salah atau tidak perbuatan terdakwa.

Oleh karena itu atas perbuatannya HM dijerat pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah di ubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidiair Pasal. 3 jo. Pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah di ubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang undang undang undang nomor 31 tahun 1999. Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. *