JAYAPURA,wartaplua.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan beras fiktif oleh Perum Bulog di Kabupaten Nabire pada tahun 2017 dan 2018 lalu.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo ketika diwawancarai wartawan, Jum'at (19/2) pagi.
Menurutnya kedua tersangka itu masing-masing berinisial RH yang berstatus Kansilog sementara LA menjabat sebagai pelaksana harian (PLH) Gudang.
Nikolaus menyebut, akibat tindakan tersebut, Bulog yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengalami kehilangan stok beras sebanyak 1.028 ton.
"Kasus tersebut terjadi pada 2017 dan 2018 dan dugaan kerugian negara mencapai Rp 10,811 miliar," bebernya.
Sampai saat ini kata Nikolaus sejauh ini sudah lebih dari 20 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan beras fiktif oleh Perum Bulog di Kabupaten Nabire pada tahun 2017 dan 2018.
Ia pun membeberkan dalam kasus ini RH yang berstatus Kansilog memerintahkan untuk melakukan pengadaan beras lewat jalur satker dan mitra. Kemudian uang tidak diperuntukkan untuk pembelanjaan, melainkan dipergunakan untuk kepentingan lain.
Yang mana selanjutnya RH memerintahkan LA untuk memanipulasi dokumen beras masuk gudang, termasuk membuat kwitansi Fiktif pembelian beras di petani seakan-akan gudang sudah masuk. Hal ini dilakukan para tersangka berkali-kali Sehingga merugikan negara mencapai Rp 10,811 miliar.*