Uang Kas Kantor Pos Biak Numfor, Diduga Disalahgunakan Untuk Berjudi

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo (tengah) di dampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Alexander Sinuraya (kanan) dan Penyidik Pidsus Kejati (kiri)/Cholid

JAYAPURA,wartaplus.com - Kejaksaan Tinggi Papua saat ini sedang melakukan penyidikan terkait adanya indikasi tindak pidana kasus korupsi di kantor POS Indonesia cabang Biak Numfor pada tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo dalam konferensi pers menyebutkan dalam kasus dugaan korupsi di Kantor POS Indonesia Cabangnya Biak Numfor tersebut, diduga ada indikasi yang mengakibatkan kerugian Negera hingga Rp.3.671.314.93 milliar.

Yang mana lanjut Kajati, sejauh ini belum ada penetapan seorang tersangka, mengingat masih di lakukan pendalaman oleh penyidik.

"Belum ada tersangka, namun pastinya ada mengarah kepada terduga yakni Kepala Cabang," bebernya Jumat (19/2/2021) pagi.

Motif daka kasus itu yakni diduga untuk memperkaya diri sendiri, dimana Kas uang kas perusahaan Rp.3.671.314.93 milliar di transfer ke rekening pribadi milik kepala cabang.

"Ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang mana mengeluarkan uang panjar tidak sesuai peruntukannya pada bulan April sampai dengan September 2020. Dan uang itu masuk ke rekening pribadi kepala cabang," ucapnya.

Ia pun membeberkan hasil penyidikan sementara uang tersebut di pakai untuk berjudi, namun pihaknya masih akan melakukan pendalaman lagi.

Bahkan ketika ditanya siapa calon tersangka, kata Kajati nantinya dalam waktu dekat akan di umumkan.

"Kami masih kembangkan, yang jelas nantinya ada tersangka dalam waktu dekat," bebernya.