JAYAPURA,wartaplus.com - Anggota gabungan dari Sat Narkoba Polres Jayapura dan Polsek Sentani Barat berhasil menemukan ladang ganja di kawasan Kampung Dosay Distrik Sentani Barat Kabupaten Jayapura.
Dari ladang berukuran kecil tersebut aparat kepolisian berhasil mengamankan puluhan pohon ganja berbagai ukuran. Bahkan pemilik ladang ganja tersebut pun turut diamankan.
Kapolsek Sentani Barat Iptu M. Lalang, SE. menerangkan penggerebekan ladang ganja tersebut setelah pihaknya berkoordinasi dengan Sat Narkoba.
"Awalnya kami menerima informasi tersebut, selanjutnya kami dari Personel Polsek Sentani Barat membackup rekan rekan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti," ucapnya.
Lanjut Kapolsek dari hasil penggeledahan itu pihaknya bersama anggota Sat Narkoba berhasil menyita 71 pohon ganja berbagai ukuran.
"Ganja itu sudah diamankan dan kini di bawa rekan rekan kami ke Polres untuk dijadikan barang bukti," ucapannya.
Sementara itu Kasat Narkoba Ipda Neovaldo Sitinjak, S. Tr. K. ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut yang mana pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna pengembangan lebih lanjut
Kata Dia, pelaku yang diketahui berinisial EMK alias Ely merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Pelaku ini pernah di proses dalam kasus yang sama oleh Polres Keerom, kali ini terlibat kasus yang sama," cetusnya.
Bahkan kata Pria asal Batak Sumatera Utara ini mengungkapkan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. "Pelaku sudah ditetapkan tersangka, sembari kami masih melakukan pendalaman," bebernya.