JAKARTA,wartaplus.com - Perkara gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Fakfak tahun 2020, dalam perkara Nomor 113/PHP.BUP-XIX/2021, telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/2/2021)
Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Hakim MK yang diketuai Anwar Usman dengan jelas dikatakan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon Samaun Dahlan – Clifford Hendrik Ndandarmana (Sadar) tidak dapat diterima.
"Tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan lanjutan," kata Wahiduddin Adams, Hakim MK, saat membacakan putusannya dalam Sidang Putusan yang diadakan secara daring, Selasa (16/2/2021).
Disampaikan pula bahwa jumlah perolehan suara paslon Sadar yakni, 19.446 suara, sedang paslon Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (Uta-Yoh) memperoleh 20.271 suara. Jadi, ada selisih 825 suara (2,1%), melebih syarat suara yang ditetapkan oleh KPU yakni 794 suara.
"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf (a) UU No. 10 Tahun 2016. Karena itu, Mahkamah beranggapan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian eksepsi pemohon ditolak," tegasnya.
Disampaikan pula, bahwa dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. "Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Eksepsi Termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, beralasan menurut hukum," ujar Hakim MK.
Selain itu, sambung Hakim MK, diputuskan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Menanggapi putusan MK ini, Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Fakfak Dr. Pieter Ell mengatakan, "Majelis Hakim sudah memutuskan perkara dengan benar dan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku".
Selain itu, lanjutnya, dengan putusan ini, artinya, KPU Fakfak telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Fakfak secara benar dan sesuai ketentuan yang ada.
"Dari awal kami optimis bisa memenangkan sengketa ini karena apa yang didalilkan Pemohon cenderung bersifat gosip, hoaks, bahkan ada potensi fitnah yang kejam kepada Termohon," ujar Pieter Ell yang juga dikenal aktor pada film 'Sekuriti Ugal-Ugalan' bareng Indro Warkop dan Syahrini ini.
Pieter menambahkan, dengan putusan MK ini kiranya bisa menyadarkan paslon Sadar dan mengakhiri sengketa Pilkada Fakfak. "Saat ini, masyarakat di Fakfak akan mendapat pemimpin baru yang diharapkan bisa mengemban amanah memajukan Fakfak menjadi daerah yang gemilang dan menyejahterakan masyakarakatnya," pungkas Pieter Ell. (*)