JAYAPURA, wartaplus.com – Dua orang pemuda berinisial AK (19) dan KU (25) akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga merupakan pelaku penadah motor hasil curian. Keduanya tertangkap dalam razia yang digelar di wilayah Distrik Heram, Kota Jayapura, Rabu (11/02).
Kanit Tim Charli Polresta Jayapura Kota Ipda Edwin Ayomi ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku penadah motor hasil curian tersebut.
Ia mengaku, kedua pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti dua unit sepeda motor di Mapolresta Jayapura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, AK dan KU disangkakan pasal 480 KUHP tetang penadah motor curian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara,"kata Ipda Edwin
Ia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal ketika mereka terkena razia yang dilakukan oleh personil Polresta Jayapura Kota di wilayah Distrik Heram.
Setelah dilakukan pengembangan oleh Tim Charli terhadap kedua kendaraan yang digunakan para pelaku, ternyata motor itu merupakan hasil curian, dimana kedua motor tersebut miliki Laporan Polisi di Polsek Abepura.
Dari data yang dimiliki, bahwa barang bukti Honda beat warna hitam milik korban Habel Wakum sedangkan motor honda beat warna merah milik korban Ahmad Amiruddin.**