JAYAPURA,wartaplus.com – SPW Pria berusia 29 tahun yang ditangkap lantaran tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri lantaran masalah handphone genggam (HP), kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura.
Bahkan tersangka yang kesehariaanya tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran tersebut terancam 15 tahun penjara berdasarkan pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Hal itu diucapkan Kapolsek Abepura Ajun Komisaris Polisi Clief G.D, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (20/1) pagi. Menurut Kapolsek, penetaoan tersebut sangka itu telah memenuhi unsur, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi.
“Barang bukti dan keterangan saksi yang merupakan ibu Kandung korban sudah dimintai, yang mana usai menjalani pemeriksaan pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjalani penahanan di rutan Polsek,” bebernya.
Sementara itu pemberitaan sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ayah kandungnya itu terjadi, Selasa 19 Januari 2021, siang di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Kasus tersebut berawal dari cek-cok mulut, yang mana korban tersulut emosi lalu menikam korban menggunakan pisau dapur. Korban sempat mendapatkan pertolongan dari kerabatnya namun sayang, nyawa korban tidak tertolong setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Abepura.