JAYAPURA,wartaplus.com – Penyidik Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota akhirnya menetapkan LB warga negara PNG sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis Ganja kering di Kota Jayapura.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga menerangkan atas perbuatanya LB di jerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Setelah menjalani pemeriksaan, kami langsung tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan kini telah menjalani penahanan di rutan Polresta sebari kami terus kembangkan lebih lanjut,” bebernya, Rabu (20/1/2021) pagi.
Kata Sinaga, pemeriksaan singkat ganja itu dibawa tersangka sudah lebih dari dua minggu dari PNG, yang mana sebagiannya telah diedarkan di dalam maupun luar Kota Jayapura.
“Ganja itu di bawa dari PNG menggunakan jalur laut, kemudian bersandar langsung di lokasi tempat tinggalnya di kawasan kali Hanyaan, Entrop, Distrik Jayapura Selatan,” cetusnya.
Lanjut Sinaga pihaknya akan berkoordinasi dengan Sat Pol Airud Polresta Jayapura kota guna meningkatkan pengawasan di jalur Laut guna mengantisipasi penyeludupan Ganja.
“Pesisir perairan kota Jayapura keseluruhan merupakan daerah yang rentan terjadinya tempat sandar barang haram itu dari negara tetangga, dan kami sudah memetakannya, yang mana saat ini kami terus melakukan monitoring, apabila ada laporan dan informasi langsung kami lakukan penindakan tegas,” bebernya.
Sementara untuk LB sendiri, Lanjut Pria berdarah Batak, Sumatra Selatan ini masih terus dilakukan pengembangan oleh penyidik, mengingat dugaan kuat tersangka memiliki jaringan di Papua terkait peredaran gelap Ganja.