JAYAPURA,wartapluw.com – Anggota Sat Res Narkoba di backup Sat Pol Airud Polretsa Jayapura Kota berhasil membekuk satu warga negara asing asal Papua New Guine lantaran diketahui merupakan pengedar ganja Lintas negara, Selasa (19/1/2021) dini hari.
Pelaku yang diketahui berinisial LB ditangkap tanpa perlawanan di tempat tinggalnya di seputaran Kali Hanyaan, Entrop Distrik Jayapura Selatan, dari tangan pria tersebut Polisi berhasil menyita 30 paket ganja berlnilai puluhan Juta Rupiah.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Julkifli Sinaga membenarkan hal tersebut, dimana pelaku LB kini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik.
“Pelaku masih kami lakukan pemeriksaan, mengingat pelaku merupakan Bandar dan pengedar lintas Negara,” cetusnya. Kata Sinaga, penangkapan LB berawal dari pengembangan pelaku SYA yang telebih dahulu diamankan di Taman Imbi Kota Jayapura lantaran memiliki daun dan bibit Ganja kering.
“Barang haram tersebut didapatkan SYA dari LB. setelah dikembangkan LB di tangkap di rumah kerabatnya dan mengamankan 30 paket ganja kering asal PNG,” bebernya.
Saat ini lanjut Sinaga, kedua pelaku masih terus di introgasi mengingat keduanya merupakan komplotan pengedar dan Bandar ganja di Kota Jayapura, bahkan keduanya pun telah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran gelap narkotika di Kota Jayapura.
Atas perbuatanya Tambah pria berdarah Batak Sumatra Utara ini pun keduanya dijerat pasal 111 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.*