JAKARTA, wartaplus.com - Pengadilan Tinggi TUN Jakarta akhirnya memutuskan Sidang gugatan banding yang diajukan anggota DPR Papua, Nason Uti terkait keabsahan pimpinan DPR Papua.
Nason Uti sebagai penggugat mengajukan gugatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Empat Pimpinan DPR Papua dalam Ketua DPRP, Jhony Banua Rouw dan ketiga wakilnya (sebagai tergugat)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tertanggal 6 Januari 2021 Nomor: 272/B/2020/PT.TUN.JKT dalam putusannya yaitu Menerima permohonan banding dari pembanding/penggugat (Nasson Uti) dan Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 37/G/2020/PTUN.JKT tanggal 3 Agustus 2020 lalu
Selain itu penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkaya dalam kedua tingkat peradilan. Dimana khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000
Ketua Tim Kuasa Hukum tergugat, Pieter Ell SH dalam siaran persnya, Senin (18/01) menyebut, awalnya penggugat Nasson Uti, mengajukan gugatan terhadap keabsahan Pimpinan DPR Provinsi Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara Nomor : 37/ G/2020/PTUN Jakarta, dan gugatan tersebut telah diputus dan amar putusannya sebagai berikut :
"Dalam putusan pengadilan TUN Jakarta, menyatakan gugatan Penggugat Tidak Diterima (Net Ontvankelijke verklaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp359.000," terang Piter yang didampingi timnya H.Rahman Ramli, Ivonia Tetjuari dan Lardin
"Bahwa kemudian terhadap putusan ini, Nasson Uti tidak puas dan kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta," jelas Piter.**