Undang-undang tersebut juga menuntut Kominfo melakukan inovasi-inovasi di bidang pelayanan publik seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat. Sehingga pelayanan pun kini menggunakan platform teknologi menjadi pilihan utama guna mendukung terlaksananya pelayanan itu.
"Lebih khusus dalam pelayanan pemerintahan dan pembangunan sebagai kebutuhan masyarakat dengan memperkuat koordinasi fungsi Kominfo antara pusat dan daerah (provinsi, kabupaten maupun kota), dalam pengembangan e-goverment terintegrasi," ujar Elysa
Penerapan e-Government
Sementata memasuki pembangunan Papua yang berkelanjutan dengan kemunculan beberapa regulasi baru dalam upaya percepatan pembangunan di bumi cenderawasih serta upaya mensukseskan agenda nasional PON XX 2020, bidang komunikasi dan informatika dituntut berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang optimal serta didukung penerapan e-government yang terintegrasi.
Pun begitu, ia memuji capaian pembangunan di bidang komunikasi dan informatika beberapa waktu terakhir di Papua, yang mana telah mendorong pembangunan base trancever service (BTS) blankspot di daerah.
Disusul, penyediaan akses internet dan berjalannya proyek pembangunan palapa ring timur di 23 kabupaten di Provinsi Papua.
Berkaitan dengan sosialisasi kepada aparatur Kominfo kabupaten dan kota tentang kelompok informasi masyarakat sebagai dukungan layanan informasi yang melibatkan peran serta masyarakat melalui Pertunra, hal demikian dinilai efektif sebagai sarana layanan informasi melalui kelompoj masyarakat.