Refleksi Kinerja Polda Papua 2020

Refleksi akhir tahun 2020 Polda Papua/dok.Humas Polda Papua

JAYAPURAwartaplus.com – Sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada publik, Kepolisian Daerah Papua menggelar penyampaian Refleksi kinerja Polda Papua Tahun 2020, terkait capaian kinerja dan Prediksi serta Antisipasi Perkembangan Kamtibmas Tahun 2021.

Kegiatan berlangsung di Aula Rupatama Polda Papua, Selasa (5/1) dipimpin Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Wakapolda Papua Brigjen Pol. Mathius D. Fakhiri, para pejabat utama, Kapolres dan wartawan

Kegiatan diawali dengan pemutaran Video Refleksi selama 32 menit dilanjutkan dengan Papaparan Kapolda Papua.

Kapolda dalam kesempatannya mengatakan bahwa, Polda Papua telah melaksanakan  program Prioritas Kapolri. Kapolda Papua memiliki Visi, Misi dan Strategi secara maksimal khususnya di Polda Papua dan jajaran untuk menunjang terlaksananya program Prioritas Kapolri.

Aspek anggaran, Polda Papua dan jajaran. Polda Papua dan jajaran telah menerima dukungan anggaran DIPA dari Pusat (Mabes Polri), untuk dipergunakan belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal. 

Pada Tahun 2019 sebesar Rp. 1.717.653.306.000-, yang terealisasi selama Tahun 2019 sebesar Rp. 1.698.073.823.411.-, dengan persentase 98,86%, adapun Tahun 2020 Polda Papua mendapat DIPA sebesar Rp. 1.738.116.993.000.-, yang terealisasi hingga pertanggal 21 Desember 2020 sebesar Rp. 1.686.764.851.674.-, dengan persentase 97,05%.

Di tahun 2020 terdapat pengurangan anggaran DIPA sebanyak Rp.208.068.288.000,- dalam rangka penanganan Covid-19.

"Anggaran tersebut telah refocusing. Dari pengurangan tersebut tidak berpengaruh terhadap operasional Polda Papua dan Polres jajaran Polda Papua," papar Kapolda.

Polda Papua dengan luas wilayah 317.062 Km2 dan jumlah penduduk 2.612.854 orang, dengan jumlah anggota Polda Papua dan Polres Jajaran pada Tahun 2019 sebanyak 11.567 personil dan pada Tahun 2020 sebanyak 11.520 personil maka terdapat penurunan jumlah personil sebanyak 47 personil dikarenakan adanya mutasi, pensiun, PTDH dan Meninggal dunia.

Dari DSP sebanyak 23.069 personil, Polda Papua masih kekurangan personil sebanyak 11.549 personil. 

Sementara itu, Pengaduan masyarakat terhadap Polri terkait tindak pidana selama Tahun 2020 dapat dijelaskan bahwa komplain terhadap proses penyidikan tindak pidana oleh penyidik Polri merupakan permasalahan terbesar salah satunya lamanya proses penanganan laporan polisi oleh penyidik sehingga mengakibatkan belum adanya kepastian hukum terhadap perkara yang dilaporkan.

Pemberian sanksi hukum kepada personil Polda Papua baik berupa sanksi disiplin, kode etik, pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Selain memberikan sanksi dan hukuman, Pimpinan Polda Papua juga telah memberikan reward (penghargaan) kepada 111 personil dan lembaga dengan rincian 73 untuk personil Polri, 26 untuk lembaga, 11 untuk WNI dan 1 untuk personil TNI sedangkan untuk Tahun 2020 pemberian Penghargaan kepada 46 personil dan lembaga diantaranya 43 untuk personil Polri yang berprestasi dan 3 untuk lembaga instansi luar.

Bidang pelayanan publik, Polda Papua telah melakukan berbagai perbaikan kulitas pelayanan dari, Fungsi Reskrim, Fungsi Intelejen, Fungsi Lalulintas, Fungsi Samapta dan fungsi Binmas dengan melakukan berbagai peningkatan pelayanan serta tugas rutin Kepolisian.**