JAYAPURA, wartaplus.com – Kepolisian Daerah Papua berhasil mengungkap sindikat penjualan senjata api dan amunisi jaringan internasional asal Filipina. Sindikat ini terungkap, setelah petugas dari Polres Nabire mengamankan seorang warga bernama Melki Sermumes (MS) di Kampung Sanoba Bawah, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua, Jumat (6/11/2020) lalu.
Selain mengamankan MS, petugas juga menyita empat pucuk senjata api laras pendek (1 jenis revolver, 2 pistol, dan 1 jenis scorpion), magasen dan ratusan butir amunisi
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw menerangkan, penangkapan MS bermula dari informasi warga kepada petugas Polres Nabire, yang kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi rumah pelaku.
"Saat itu pelaku berhasil melarikan diri. Namun kemudian Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus bersama tim melakukan pendekatan dengan keluarga pelaku, berikut tokoh masyarakat dari kerukunan keluarga Biak Utara," terang Waterapauw dalam keterangan persnya, Selasa (5/1) di Mapolda Papua. Lalu pada Jumat, 13 November 2020, akhirnya keluarga didampingi Kerukunan menyerahkan pelaku ke Polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, ungkap Waterpauw, diketahui bahwa barang tersebut merupakan pesanan dari rekannya bernama Jhon Zagani. Ia hanya disuruh untuk mengambil barang tersebut dari seseorang di Sanger Talaud, Sulawesi Utara bernama Rosita Budiman, pada Oktober 2020. Dari hasil penyelidikan diketahui Rosita mendapatkan senjata dari jaringan di Filipina. Saat bertemu dengan Rosita, pelaku ditemani Sony Sermumes (SS).
Rosita menyerahkan 2(dua) karton yang didalamnya berisikan masing-masing 6 (enam) Pucuk Senjata Api Laras Pendek beserta amunisi. Keduanya kemudian pulang ke Papua dengan menggunakan KM Sinabung. Pelaku SS turun di pelabuhan Sorong, sedangkan MS lanjut menuju pelabuhan Manokwari
Di Manokwari, MS menurunkan dua pucuk senjata diberikan ke saudaranya Kalvin Sermumes untuk dijual dengan harga Rp30 juta satu senjata, dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh pelaku.
Lalu empat pucuk senjata lainnya diturunkan di Biak, disimpan dirumah saudaranya. Kemudian pelaku kembali ke Nabire dengan menggunakan pesawat udara.
Pelaku kembali ke Biak untuk mengambil senjata, dan ketika kembali ke Nabire, Polisi yang telah mengendus keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan. Sayangnya, pelaku melarikan diri.
"Bahwa benar saudari Rosita Budiman berperan sebagai pemilik barang, Yohanis Zagani Alias Jhon Zagani sebagai penyuruh, penyandang dana dan sekaligus pembeli Senjata api sedangkan Melki Sermumes hanya berperan sebagai Kurir sekaligus penjual senjata api," ungkap Waterpauw
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPIDANA tentang kepemilikan senjata api ilegal, dan diancam hukuman maksimal Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Penjara Sementara Setinggi-Tingginya 20 tahun.**