BOVEN DIGOEL, wartaplus.com - KPU Boven Digoel menetapkan pasangan Nomor Urut 4, Yusak Yaluwo – Yakob Waremba sebagai peraih suara terbanyak dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tahun 2020.
Yusak Yacob meraih 16.319 suara atau 52,87 persen dari 31520 suara sah Pilkada Kabupaten Boven Digoel, unggul jauh dari dari 3 pasangan lainnya.
Paslon Nomor Urut 1, Hengky Yaluwo - Lexi Romel Wagiu meraih 2.164 suara atau 7,01 persen, lalu Paslon Nomor 2, Chaerul Anwar – Nathalis B Kaket dengan jumlah 3.226 suara atau 10,45 persen dan Paslon Nomor Urut 3, Marthinus Wagi – Isak Bangri dengan hasil 9.156 suara atau 29,66 persen.
Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay usai sidang pleno rekapitulasi, Minggu (03/01/2021) menuturkan, hasil ini merupakan hasil akhir dari tahapan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan sejak 2 Januari lalu
"Selanjutnya kami memberikan kesempatan kepada masing-masing pasangan calon untuk mengugat di lembaga-lembaga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, jika ingin mengajukan sengketa pemilihan," kata Theo.
Menurut ia, jika ada Paslon yang merasa dirugikan dalam tahapan Pilkada Boven Digoel, dipersilahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Untuk waktu pengajuan gugatan dihitung per tanggal penetapan hingga tiga hari kedepan terhitung hari kerja," terangnya.
Theo mengaku hasil penetapan KPU sempat mendapat penolakan dari saksi pasangan calon, bahkan terdapat salah satu saksi Paslon yang tidak hadir sejak hari pertama rekapitulasi.
"Saksi Paslon 2 dan 3 menolak menandatangani berita acara hasil penetapan, lantaran tidak puas dengan cara kerja ataupun masyarakat pemilih dan bahkan pelaksanaan Demokrasi di Boven Digoel yang menurut penilaian mereka, tidak sesuai," urai Theo.
“Semua keberatan itu kita hormati, KPU juga telah menyiapkan Formulir D Keberatan. Pada intinya KPU tetap menerima pendapat dan pikiran para saksi ini, karena itu hak mereka,” sambungnya.
Meski demikian, lanjut Theo, KPU tetap memberikan hasil penetapan rekapitulasi walaupun para saksi pasangan calon tersebut menolak menandatanganinya.
Sementara itu terkait pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara, Theo mengaku secara keseluruhan berjalan kondusif. KPU bahkan membuka ruang kepada masyarakat yang ingin menyaksikan langsung, dengan menyediakan infokus di halaman kantor KPU.**