Anggota Polri Wajib Lakukan Tindakan

Perayaan Tahun Baru Jangan Sampai Bertentangan Maklumat Kapolri

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal /Istimewa 

JAYAPURA , wartaplus.com - Jelang malam pergantian tahun 2020, kepolisian Daerah Papua menghimbau masyarakat yang ada di tanah Papua untuk tetap patuhi Maklumat Kapolri yang telah dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH didasarkan berdasarkan maklumat Kapolri nomor: Mak / 4 / XII / 2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Kepatuhan terhadap protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Maklumat ini dikeluarkan dengan cara penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum terkendali dan masih berkembang dalam masyarakat. Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan, kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa anugerah Natal dan kegiatan di luar tempat ibadah, pesta, malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api. Bahwa kejadian yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, "ujarnya, Rabu (30/12/2020).

Kata dia, maklumat ini dikeluarkan bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun. Selain itu, Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keselamatan masyarakat selama libur libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Sementara itu, Brigjen Pol Mathius D. Fakhiri Wakapolda Papua, S.Ik saat di wawancarai terkait dengan rencana Anugerah malam pergantian Tahun yang difokuskan di Jembatan Merah Yotefa, Polda Papua telah memerintahkan Dir Intelkan, Dir Reskrimum dan Dir Samapta selaku Kasatgas Ops Aman Nusa untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

"Kami berharap dan mengimbau kepada seluruh masyarakat dan Pemerintah Daerah untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri.

Kepolisian berpegang pada perintah Bapak Kapolri bahwa tidak akan mengeluarkan ijin keramaian terkait penyelenggaran / acara malam pergantian tahun. Kita akan menegaskan bubarkan organisasi ada penyelenggaraan malam pergantian tahun baru yang kerumunan banyak orang, "tandasnya. *