JAYAPURA,wartaplus.com – Sepanjang tahun 2020, 10 orang warga negara asing asal Papua New Guine (PNG) di ciduk aparat kepolisian lantaran terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di Kota Jayapura. Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas menjelaskan dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika, pihaknya berhasil menangkap 72 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan ia menyebutkan kasus narkotika yang lebih mendominan yakni ganja, dimana sepanjang tahun 2020 ada 42 kasus ganja sementara sabu hanya 14 kasus.
“Ganja lebih mendominan, mengingat Kota Jayapura berbatasan langsung dengan PNG sehingga banyak jalur baik laut maupun darat, sedangkan sabu di datangkan dari luar Provisi Papua dan terbanyak dari Makassar, Sulawesi Selatan,” ucapnya.
Kata Kapolresta dari 62 kasus perkara kepemilikan narkotika yang di tangani Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota, pihaknya telah melimpahkan 45 kasus kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.
“Kami sudah limpahkan berkas perkara serta tersangka, sedangkan sisanya masih dalam proses Penyidikan dengan jumlah tersangka 16 orang yang di tahan atas 12 Kasus,” bebernya.