Keerom, - Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 501 mengamankan enam orang pelintas batas yang kedapatan membawa Narkoba jenis Ganja seberat 3,6 Kg, di perbatasan Skow Wutung, distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Sabtu,( 5/5).
Keenam pelintas batas tersebut diketahui merupakan warga kota Jayapura (WNI).
Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 501 Letnan Kolonel Inf Eko Antoni Chandra, L menjelaskan bahwa ketika dilakukan pemeriksaan, keenam orang tersebut menyembunyikan Ganja seberat 2,4 Kg di dalam tas yang mereka bawa. Namun, anggota Satgas masih melihat adanya gerak gerik yang mencurigakan dari teman wanita lainnya. Sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan meminta bantuan salah seorang pegawai wanita dari Angkasa Pura, kemudian didapati 3 paket Ganja yang disembunyikan dibalik pakaian dalam yang dikenakan dengan berat total 1,2 Kg.
"Segenap jajaran petugas tidak akan pernah berikan celah sekecil apapun terhadap masuknya Narkoba ke wilayah Indonesia, dan tidak pernah ragu dalam menindak tegas setiap oknum yang berusaha memasukkan Narkoba ke Indonesia. Karena Narkoba adalah musuh nyata yang wajib kita perangi," tegas Dansatgas dalam rilisnya yang diterima wartaplus.com, Minggu (6/5).
Sementara itu, Kepala Pos Polisi (Kapospol) Skouw, Ipda Kasrun mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Satgas 501, karena telah berperan aktif dalam mencegah masuknya Narkoba ke Indonesia.
“ Tentunya akan sangat berbahaya apabila barang haram tersebut sampai lolos beredar di wilayah Jayapura dan bisa menimbulkan efek samping yang berkepanjangan bagi para pemakainya, “ katanya.
Para pelaku usai diamankan, selanjutnya digiring ke kantor Pos Polisi (Pospol) Skouw untuk dimintai keterangan.
Dari hasil introgasi tersebut didapati identitas dari keenam pelaku yaitu HN (52 tahun) beralamat di Jalan Aru Kecamatan Abepura Jayapura, YH (38 tahun) beralamat di Kampung Nafri Kec Abepura Jayapura, ET (27 tahun) beralamat di Kampung Nafri Kec Abepura Jayapura, ER (42 tahun) beralamat di Kampung Nafri Kec Abepura Jayapura, MK (32 tahun) beralamat di Jalan Aru Abepura Jayapura, MA (46 tahun) beralamat di Kampung Nafri Kec Abepura Jayapura.
Dari penuturan mereka diketahui bahwa Ganja tersebut rencananya akan mereka jual kembali di wilayah Jayapura.*