JAYAPURA,wartaplus.com – Penyidik Subdit I Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua KPU Papua berinisial AA.
Kasubdit Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua, AKBP Adi Tri Widiyanto menjelaskan dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa delapang orang saksi guna melengkapi alat bukti.
“Delapan orang saksi sudah kami periksa, yang mana didalamnya ada beberapa orang komisioner saat AA menjabat sebagai Ketua KPU Papua saat itu,” ucapnya.
Ia pun menjelaskan AA yang kini menjabat sebagai Komisioner KPU Papua masih berada didalam rumah Tahanan Mapolda Papua.
“AA masih berada di dalam, sementara terkait dengan upaya penangguhan oleh kuasa hukumnya kami masih belum terima,” cetusnya.
Diketahui AA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua pada 4 Desember 2020 lalu.
AA diduga melakukan penyalahgunaandana hibah senilai Rp 19 Milyar, pada pelaksanaan pemilu ulang Kabupaten Tolikara pada Tahun 2017 silam.
Bahkan dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka tercatat mencapai hingga Rp. 6 Miliar. Perbuatannya AA yamg merupakan komisioner KPU Provinsi Papua aktif ini dijerat UU Tipikor Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman diatas 5 tahun.*