Langgar Batas Waktu Aktivitas, 18 Pelaku Usaha Kena Denda

Salah satu pelaku usaha saat terjaring lantaran melanggar batas waktu aktifitas di Kota Jayapura/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Melanggar batas waktu aktifitas di masa pandemi Covid-19, 18 pelaku usaha di Kota Jayapura mendapatkan saksi berupa denda oleh 
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Jayapura saat menggelar penertiban, Kamis (17/12/2020) malam.

Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si mengatakan kegiatan penertiban terhadap pelanggar batas waktu yang dilaksanakan ini sesuai instruksi walikota Jayapura nomor 12 tahun 2020.

"Salah satu instruksi walikota adalah pembatasan aktivitas masyarakat maupun ekonomi di wilayah Kota Jayapura yang semula pukul 21.00 WIT ada perubahan dan memberikan kelonggoran waktu satu jam hingga 22.00 WIT pada bulan Desember menjelang perayaan natal, " Ujarnya. 

Ia pun menuturkan, dalam kegiatan penertiban 18 pelaku usaha yang dapat mengundang kerumunan dan melawati batas aktivitas jam malam yang dikenakan sanksi denda Rp. 5 juta  dengan berbagai pelanggaran selain melewati batas aktivitas, ada juga ditemukan tidak menggunakan masker. 

"Dimana sanksi denda langsung disetor oleh pihak Bank Papua yang tergabung dalam satgas Covid-19, " Ucapnya. 

Ia pun menghimbau kepada masyarakat Kota Jayapura khususnya para pelaku usaha untuk menghentikan aktivitas ekonomi yang sudah ditentukan oleh pemerintah yakni pukul 22.00 WIT, agar  dapat menekan angka penyebaran Covid-19 dan kegiatan satgas covid-19 kota Jayapura.

"Kita  setiap malamnya akan menggelar patroli untuk  menindak pelanggar yang tidak mengikuti instruksi walikota Jayapura, lantaran pemerintah, awal tahun 2021 Kota Jayapura harus mencapai zona hijau, " ucapnya.